Tupoksi

CAMAT

A.Tugas Pokok

Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kecamatan serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di Kecamatan.

B. Uraian Tugas

  1. Menetapkan program, rencana kegiatan dan anggaran Kecamatan;
  2. Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Sekretaris dan Kepala Seksi;
  3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan seluruh staf agar dapat melaksanakan tugas dengan baik;
  4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  6. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  7. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan perturan perundang-undangan;
  8. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  9. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;
  10. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
  11. Mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas-tugas di kecamatan;
  12. Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
  13. Menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
  14. Mengkoordinasikan tugas pembinaan degan instansi terkait di Kecamatan;
  15. Melaporkan dan bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsiny.

SEKRETARIS KECAMATAN

A.Tugas Pokok

Melaksanakan pengkoordinasian penyusunan program, kegiatan, anggaran dan pelaporan serta memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur dilingkungan Kecamatan.

B. Uraian Tugas

  1. Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sekretariat Kecamatan;
  2. Mengoordinasikan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran Kecamatan;
  3. Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Sub Bagian;
  4. Menyusun program teknis bidang ketatausahaan, meliputi : kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, surat – menyurat, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan dan administrasi lainnya dilingkungan Kecamatan;
  5. Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan, dan konsep surat keputusan Camat serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas di Kecamatan;
  6. Mengelola inventaris Kecamatan, meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan dan pengawasan termasuk pengelolaan perbekalan;
  7. Melaksanakan ketatausahaan kecamatan, meliputi : pengelolaan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan, dan urusan rumah tangga lainnya;
  8. Melaksanakan penatausahaan keuangan Kecamatan, meliputi : pengelolaan administrasi keuangan, pembukuan dan verifikasi serta pertanggungjawaban keuangan;
  9. Melaksakan pendataan atas inventaris kecamatan;
  10. Mengkoordinasikan penyusunan bahan usulan penghapusan barang;
  11. Melaksanakan pembinaan terhadap pegawai di lingkungan kecamatan;
  12. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi teknis operasional kegiatan UPT/instansi pemerintah di wilayah kecamatan yang berkaitan dengan ketatausahaan;
  13. Memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan kecamatan;
  14. Mengoordinasikan dan mengendalikan penerbitan Surat Perintah (SP) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Kecamatan;
  15. Mengendalikan dan mengawasi penggunaan stempel pada Kecamatan;
  16. Melegalisir penggandaan naskah – naskah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan umum di Kecamatan;
  17. Memberikan usul, pertimbangan, saran pendapat kepada Camat tentang kebijakan serta langkah – langkah yang perlu diambil;
  18. Menyusun laporan Kecamatan yang dikoordinasikan dengan seksi;
  19. Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
  20. Menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
  21. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Camat;
  22. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menjalankan fungsi diatas, Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dibantu oleh 2 (dua) Sub Bagian, yaitu 1) Sub Bagian Umum, dan 2) Sub Bagian Program,Pelaporan dan Keuangan) , yang masing-masing memiliki tugas pokok dan uraian tugas sebagai berikut :

  1. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Aset

A.  Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis, kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pengelolaan administrasi perlengkapan, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan rumah tangga Kecamatan.

  • Uraian  Tugas
  1. Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum;
  2. Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Staf pada Sub Bagian Umum;
  3. Menyusun rencana kebutuhan dan pengadaan perlengkapan, peralatan serta inventaris Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Menyiapkan bahan – bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah, konsep Peraturan Bupati/Keputusan Bupati dan konsep Surat Keputusan Camat serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan;
  5. Menyiapkan administrasi kepegawaian, meliputi : usul kebutuhan formasi, mutasi/penempatan Staf, pembinaan, kesejahteraan, usul kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), usul pensiun dan registrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Menyimpan dan memelihara administrasi kepegawaian PNS pada Kecamatan;
  7. Melaksanakan urusan rumah tangga Kecamatan, meliputi : kebersihan, keamanan, ketertiban dan keindahan lingkungan Kecamatan;
  8. Menghimpun data dan usul kebutuhan personil dari masing – masing bidang /satuan organisasi di lingkungan Kecamatan;
  9. Melaksanakan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan rumah tangga Kecamatan;
  10. Melaksanakan urusan perlengkapan Kecamatan, meliputi : penggunaan, pengamanan, penyimpanan dan pemeliharaan inventaris;
  11. Menyiapkan dan mengolah bahan hasil analisa beban tugas dan kebutuhan personil pada masing – masing satuan organisasi di lingkungan Kecamatan;
  12. Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
  13. Menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
  14. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Kecamatan;
  15. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Bagian Perencanaan, Program, Pelaporan dan Keuangan

  A. Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan program dan perencanaan Kecamatan dan fasilitasi penyusunan pelaporan Kecamatan.

 B. Uraian Tugas

  1. Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  2. Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Staf pada Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  3. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan – bahan penyusunan program kerja dan kegiatan Kecamatan;
  4. Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Strategis Badan dan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan;
  5. Menyiapkan bahan – bahan dalam rangka pemberian usul, pertimbangan, saran dan pendapat kepada Camat tentang kebijakan serta langkah – langkah yang perlu diambil;
  6. Menganalisa dan mengevaluasi pencapaian kinerja Kecamatan;
  7. Mengumpulkan bahan – bahan dari masing – masing satuan organisasi di lingkungan Kecamatan dalam rangka penyusunan laporan Kecamatan;
  8. Mengolah dan menyiapkan konsep laporan Kecamatan;
  9. Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
  10. Menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan disiplin kerja bawahan;
  11. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Kecamatan;
  12. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  13. Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran sub bagian keuangan;
  14. Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas staf pada sub bagian keuangan keuangan;
  15. Mencatat, mengolah dan menganalisa data untuk bahan penyusunan anggaran kecamatan;
  16. Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kecamatan;
  17. Menyiapkan bahan dan meyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan;
  18. Melaksanakan penatausahaan keuangan Kecamatan meliputi : pengelolaan administrasi keuangan, pembukuan dan verifikasi serta pertanggungjawaban;
  19. Meneliti dan mengawasi penagihan/penyetoran pajak (PPn/PPh);
  20. Meneliti dan mengawasi pembayaran atas tagihan-tagihan sepanjang pasal-pasal dari dana yang tersedia pada Anggaran Belanja Tahun yang bersangkutan;
  21. Menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan konsep Surat Keputusan Camat tentang pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pembantu Bendahara;
  22. Melaksanakan pembinaan teknis atas tugas-tugas bendara dilingkungan kecamatan;
  23. Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pengujian dan verifikasi atas pengelolaan keuangan kecamatan;
  24. Meneliti dan mengawasi pembuatan daftar gaji PNS sesuai ketentuan yang berlaku;
  25. Memantau pembayaran gaji dan pembayaran lainnya kepada pegawai sesuai ketentuan yang berlaku;
  26. Menyiapkan mutasi gaji PNS;
  27. Menyiapkan, mengolah dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
  28. Melaksanakan pencatatan dan pengarsipan dokumen keuangan kecamatan;
  29. Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
  30. Menetapkan dan menerbitkan DP-3 untuk kelancaran dan kerja disiplin bawahan.
  31. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada sekretaris kecamatan;
  32. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI TATA PEMERINTAHAN DAN TRANTIB

A. Tugas

Melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis, pelaksanaan kegiatan serta pelayanan umum menyangkut penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan.

B. Uraian Tugas

  1. Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Seksi Tata Pemerintahan;
  2. Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas staf pada seksi Tata Pemerintahan;
  3. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan lomba/penilaian desa/kelurahan tingkat kecamatan;
  4. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dengan satuan perangkat daerah, instansi vertikal data UPT di bidang penyelenggaraan pemerintahan;
  5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah, instansi vertikal serta UPT di bidang penyelengaraan pemerintahan;
  6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib adminsitrasi pemerintahan desa dan atau kelurahan;
  7. Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa atau kelurahan;
  8. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa atau lurah serta perangkat-perangkatnya;
  9. Melaksanakan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
  10. Melaksanakan percepatan pencapain standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan;
  11. Menyiapkan bahan dan menyusun monografi kecamatan dan memfasilitasi penyusunan monografi desa;
  12. Memfasilitasi kegiatan penyelenggaraan pemilu di Kecamatan;
  13. Melaksakan pengawasan atas kegiatan orang asing di wilayah kecamatan;
  14. Memfasilitasi penyelengaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian masalah/sengketa yang terjadi di desa/kelurahan antar desa/kelurahan;
  15. Menyiapkan bahan dan data penataan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa;
  16. Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan Desa;
  17. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan meliputi Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP) dan surat-surat lainnya;
  18. Menyusun laporan bulanan mutasi dan mutandis kependudukan;
  19. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap organisasi sosial kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
  20. Mengoordinasikan pemanfaatan tata ruang wilayah kecamatan;
  21. Memfasilitasi pelaksanaan pembebasan tanah dan pelepasan hak milik untuk kepentingan sarana umum dan pemerintah daerah;
  22. Memfasilitasi perubahan status tanah yang bersumber dari kekayaan desa berubah menjadi kelurahan;
  23. Memfasilitasi pelayanan umum berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan;
  24. Melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelengaraan pemerintahan di kelurahan dan mengoordinasikan penyelengaraan pemerintahan desa;
  25. Menyiapkan, mengolah, mensistematisasikan serta menganalisa data di bidang pemerintahan, sosial dan politik;
  26. Melaksanakan analisa dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan penyusunan rencana tindak lanjut pembinaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dari hasil analisa dan evaluasi;
  27. Menyusun laporan kecamatan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  28. ab.Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
  29. ac. Menetapkan dan menerbitkan DP3 pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja pegawai bawahan;
  30. ad.Melaporkan      seluruh pelaksanaan tugas kepada camat melalui sekretaris kecamatan;
  31. ae. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

A.Tugas

Melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas pelaksanaan pembinaan teknis, pelaksanaan kegiatan serta pelayanan umum yang menyangkut pemberdayaan masyarakat desa di kecamatan.

B. Uraian Tugas

  1. Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  2. Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas staf pada Seksi Pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan-bahan penysusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan penyelengaraan pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  4. Melaksanakan kebijakan penyelengaraan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  5. Memfasilitasi pengelolaan pelayanan umum menyangkut penyelengaraan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  6. Memfasilitasi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dengan ruang lingkup pemberdayaan masyarakat dan desa;
  7. Menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan kegiatan gotong-royong;
  8. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi teknis operasional satuan kerja perangkat daerah, instansi vertikal serta UPT/instansi pemerintah di wilayah kecamatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  9. Memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat untuk berpartisifasi ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dan forum masyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
  10. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keselurahan satuan/unit kerja baik pemerintah dan swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan pemberdayaan perempuan, PKK dan LPM Kecamatan;
  12. Melaksanakan analisa dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyusunan rencana tindak lanjut pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa dari hasil analisa dan evaluasi;
  13. Menyusun laporan kecamatan berkaitan dengan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  14. Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
  15. Menetapkan dan menerbitkan DP3 pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja pegawai bawahan;
  16. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada camat melalui sekretaris kecamatan;
  17. Melaksanakan tugas-tugas laian yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

A. Tugas

Melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas pelaksanaan pembinaan teknis, pelaksanaan kegiatan serta pelayanan umum menyangkut perekonomian dan pembangunan kecamatan.

B.   Uraian Tugas

  1. Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran Seski Perekonomian dan Pembangunan;
  2. Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas staf seksi Perekonomian dan Pembangunan;
  3. Melaksanakan koordinasi pengawasan pembangunan di kecamatan;
  4. Melaksanakan pembinaan kerjasama antara instansi yang terkait dalam pelaksanaan tugas pembangunan dan perekonomian;
  5. Melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perdesaan;
  6. Menyiapkan bahan dan pedoman serta melaksanakan pembinaan dan pengendalian penanggulangan dan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  7. Mengoordinasikan     pengendalian        terhadap            pengeksploitasian berbagai suber daya alam;
  8. Mengoordinasikan penyelengaraan pembinaan, pengembangan dan pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, keparawisataan, perkoperasian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pertanian, peternakan, kehutanan dan perkebunan;
  9. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai perizinan di bidang perekonomian;
  10. Melaksanakan koordinasi dengan instansi Teknis dalam rangka pembinaan masyarakat petani pemakai air;
  11. Melaksanakan inventarisasi, pemantauan dan penertiban perizinan terhadap semua jenis usaha di bidang perekonomian sesuai kewenagan kecamatan;
  12. Melaksanakan pencatatan harga sembilan bahan pokok kebutuhan rakyat dan menyiapkan laporan harga-harga;
  13. Mengoordinasikan penyaluran dan pengembalian kredit;
  14. Melaksanakan koordinasi pengawasan dan pengendalian peredaran sarana produksi dan obat-obatan pertanian;
  15. Melaksanakan koordinasi pembinaan Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP;)
  16. Memfasilitasi pelayanan umum penyelengaraan di bidang perekonomian dan pembangunan;
  17. Menyiapkan bahan dan melaksanaan koordinasi teknis operasional kegiatan UPT/instansi pemerintah di wilayah kecamatan yang berkaitan dengan perekonomian dan pembangunan;
  18. Melaksanakan analisa dan evaluasi penyelenggaraan perekonomian dan pembangunan serta menyusun  rencana tindak lanjut pembinaan penyelenggaraan perekonomian dan pembangunan dari hasil analisa dan evaluasi;
  19. Menyusun laporan kecamatan berkaitan dengan penyelenggaraan perekonomian dan pembangunan;
  20. Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
  21. Menetapkan dan menerbitkan DP3 pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja pegawai bawahan;
  22. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada camat melalui sekretaris kecamatan;
  23. Melaksanakan tugas-tugas laian yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

A.Tugas

Melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitas pelaksanaan pembinaan teknis, pelaksanaan kegiatan serta pelayanan umum menyangkut kesejahteraan rakyat di kecamatan

B.  Uraian Tugas

  1. Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran seksi kesejahteraan rakyat
  2. Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas staf seksi kesejahteraan rakyat;
  3. Memfasilitasi pelayanan umum penyelenggaraan di bidang kesejahteraan rakyat;
  4. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi teknis operasional kegiatan UPT/instansi pemerintah di wilayah kecamatan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat;
  5. Melaksanakan analisa dan evaluasi pembinaan kesejahteraan rakyat dan menyusun rencana tindak lanjut pembinaan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat dari hasil analisa dan evaluasi;
  6. Menyusun laporan kecamatan berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
  7. Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
  8. Menetapkan dan menerbitkan DP3 pegawai untuk kelancaran dan disiplin kerja pegawai bawahan;
  9. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada camat melalui sekretaris kecamatan
  10. Melaksanakan tugas-tugas laian yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Back to top button